PENTINGNYA HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN SUATU NEGARA

 

Kewarganegaraan ialah hal yang penting bagi seorang warga negara. Salah satu unsur yang ada dalam suatu negara adalah adanya penduduk atau rakyat. Penduduk atau penghuni suatu negara merupakan semua orang pada suatu waktu mendiami wilayah suatu negara. secara sosiologis lazim hal itu  dinamakan rakyat dari negara tersebut. Penduduk ialah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan mereka yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak ialah unsur-unsur dari negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Rakyat yang tinggal di wilayah negara maka menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban, yang bersifat timbal balik. Menurut Soepomo, penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara. Sah dalam artian, tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam negara yang bersangkutan. Selain penduduk dalam suatu wilayah negara ada orang lain yang bukan penduduk, misalnya seorang wisatawan yang berkunjung dalam durasi waktu yang singkat dalam suatu negara.

Unsur negara adalah rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara yang paling penting adalah rakyat. Rakyat yang bertempat tinggal di wilayah negara suatu negara akan menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara memiliki hubunngan dengan negaranya. Hubungan itu lazim disebut sebagai kewarganegaraan. Ketika terjalin sebuah hubungan antara negara dengan warga negara, maka lahirlah hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik (resiprokalitas). Membahas mengenai hubungan antara warga negara dengan negara sangat penting untuk menciptakan sebuah hubungan yang harmonis, kontruktif, produktif, dan demokratis, artinya bahwa pola hubungan yang baik antara warga negara dengan negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara yang bersangkutan.

Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan. Jadi warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara. Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (Inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari masa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota atau warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Perancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota) yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citizen dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota. 

Istilah citizen berkembang di Inggris pada abad pertengahan, namun menjelang akhir abad ke-19, kata tersebut saling bertukar pakai dengan kata denizen. Kedua istilah tersebut secara umum menunjuk warga atau penduduk kota sedang orang-orang yang berada di luar disebutnya “subject”. Pada awalnya subject adalah nonwarga kota yang terdiri atas, wanita, anak-anak,budak, dan penduduk asing. Berdasarkan uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya. 

Seorang citizen dapat dibedakan dengan mereka yang bukan citizen. Oleh karena itu, pada dasarnya istilah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya melulu warga sebuah negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana negara merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah maka citizen merujuk pada warga dari sebuah negara atau disingkat warga negara. Istilah warga negara (bahasa Indonesia) kiranya telah menjadi konsep yang lazim sebagai terjemahan dari kata citizen. Pada masa lalu dipakai istilah kawula negara (misalnya, zaman Hindia Belanda) yang menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara. Istilah kawula negara memberi kesan warga hanya sebagai objek atau milik negara. Sekarang ini, istilah warga negara menggantikan kawula negara menggatikan kawula negara lazim digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya. Di samping warga negara, perlu dijelaskan istilah rakyat dan penduduk. Rakyat lebih merupakan konsep politis dan menunjukkan pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan nonpenduduk. Sedangkan penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara. Cogan dan Derricott (1998) mendefinisikan kewarganegaraan sebagai “a set of characteristics of being a citizen”. Kewarganegaraan merupakan pada seperangkat karakteristik dari seoarang warga.

Karakteristik atau atribut kewarganegaraan (attribute of citizen) itu meliputi:

 1) Sense of identify (perasaan akan identitas)

2) The enjoyment of certain rights (pemilik hak-hak tertentu)

3) The fulfilment of corresponding obligations (pemenuhan kewajibankewajiban yang sesuai )

4) A degre og interest and involvement in public affair (tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik)

5) An acceptance of basic social values (penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar).

Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional, misalnya seseorang Warga Negara Indonesia, seseorang berkewarganegaraan Australia, dan sebagainya. Memiliki kewarganegaraan berarti didapatkan sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku secara timbal balik dengan negara. Seseorang berhak dan kewajiban terhadap negara sebaliknya negara memiliki hak dan kewajiban atas orang itu. Terkait dengan hak dan kewajiban maka kewarganegaraan seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berinteraksi dengan orang lain sebagai warga negara sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.


Komentar