PENTINGNYA HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN SUATU NEGARA
Kewarganegaraan
ialah hal yang penting bagi seorang warga negara. Salah satu unsur yang ada
dalam suatu negara adalah adanya penduduk atau rakyat. Penduduk atau penghuni
suatu negara merupakan semua orang pada suatu waktu mendiami wilayah suatu negara.
secara sosiologis lazim hal itu dinamakan rakyat dari negara tersebut. Penduduk
ialah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan mereka
yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Negara sebagai suatu entitas
adalah abstrak, yang tampak ialah unsur-unsur dari negara yang berupa rakyat,
wilayah dan pemerintah. Rakyat yang tinggal di wilayah negara maka menjadi
penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk
suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya
sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban,
yang bersifat timbal balik. Menurut Soepomo, penduduk ialah orang yang dengan
sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara. Sah dalam artian, tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat
tinggal tetap dalam negara yang bersangkutan. Selain penduduk dalam suatu
wilayah negara ada orang lain yang bukan penduduk, misalnya
seorang wisatawan yang berkunjung dalam durasi waktu yang singkat dalam suatu
negara.
Unsur
negara adalah rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara yang paling
penting adalah rakyat. Rakyat yang bertempat tinggal di wilayah negara suatu
negara akan menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara memiliki
hubunngan dengan negaranya. Hubungan itu lazim disebut sebagai kewarganegaraan.
Ketika terjalin sebuah hubungan antara negara dengan warga negara, maka
lahirlah hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik (resiprokalitas).
Membahas mengenai hubungan antara warga negara dengan negara sangat penting
untuk menciptakan sebuah hubungan yang harmonis, kontruktif, produktif, dan
demokratis, artinya bahwa pola hubungan yang baik antara warga negara dengan
negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara yang bersangkutan.
Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan. Jadi warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara. Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (Inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari masa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota atau warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Perancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota) yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citizen dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.
Istilah citizen berkembang di Inggris pada abad pertengahan, namun menjelang akhir abad ke-19, kata tersebut saling bertukar pakai dengan kata denizen. Kedua istilah tersebut secara umum menunjuk warga atau penduduk kota sedang orang-orang yang berada di luar disebutnya “subject”. Pada awalnya subject adalah nonwarga kota yang terdiri atas, wanita, anak-anak,budak, dan penduduk asing. Berdasarkan uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.
Seorang citizen dapat
dibedakan dengan mereka yang bukan citizen. Oleh karena itu, pada dasarnya
istilah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya melulu warga sebuah
negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping negara. Meskipun
demikian, dalam perkembangan sekarang dimana negara merupakan komunitas politik
yang dianggap paling absah maka citizen merujuk pada warga dari sebuah negara
atau disingkat warga negara. Istilah warga negara (bahasa Indonesia) kiranya
telah menjadi konsep yang lazim sebagai terjemahan dari kata citizen. Pada
masa lalu dipakai istilah kawula negara (misalnya, zaman Hindia Belanda) yang
menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara. Istilah kawula negara
memberi kesan warga hanya sebagai objek atau milik negara. Sekarang ini,
istilah warga negara menggantikan kawula negara menggatikan kawula negara lazim
digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan
negaranya. Di samping warga negara, perlu dijelaskan istilah rakyat dan
penduduk. Rakyat lebih merupakan konsep politis dan menunjukkan pada
orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan
itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah
orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu
tertentu. Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi
penduduk dan nonpenduduk. Sedangkan penduduk negara dapat dibedakan menjadi
warga negara dan orang asing atau bukan warga negara. Cogan dan Derricott
(1998) mendefinisikan kewarganegaraan sebagai “a set of characteristics of
being a citizen”. Kewarganegaraan merupakan pada seperangkat karakteristik dari
seoarang warga.
Karakteristik
atau atribut kewarganegaraan (attribute of citizen) itu meliputi:
1) Sense of identify (perasaan akan identitas)
2)
The enjoyment of certain rights (pemilik hak-hak tertentu)
3)
The fulfilment of corresponding obligations (pemenuhan kewajibankewajiban yang
sesuai )
4) A
degre og interest and involvement in public affair (tingkat ketertarikan dan
keterlibatan dalam masalah publik)
5) An acceptance of basic social values (penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar).
Memiliki
kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam
lingkup nasional, misalnya seseorang Warga Negara Indonesia, seseorang
berkewarganegaraan Australia, dan sebagainya. Memiliki kewarganegaraan berarti
didapatkan sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku secara timbal balik dengan
negara. Seseorang berhak dan kewajiban terhadap negara sebaliknya negara
memiliki hak dan kewajiban atas orang itu. Terkait dengan hak dan kewajiban
maka kewarganegaraan seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi
dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang
tersebut berinteraksi dengan orang lain sebagai warga negara sehingga tumbuh
penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.
Komentar
Posting Komentar