Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

MEMBUMILAN NILAI PLURALISME DAN MULTIKULTURALISME

dak dapat dipungkiri bahwa Indonesia adalah negara plural dan multikultural. Komposisi penduduk dengan beragam budaya, etnis, suku, agama, ras dan bahasa menjadikan wajah Indonesia kaya akan keberagaman. Keberagaman ini sebenarnya menjadi salah satu potensi besar bagi kemajuan bangsa apabila dapat dikelola dengan baik. Sebaliknya, ia juga dapat menjadi sumber konflik.  Sejak awal Indonesia didesain oleh founding fathers (para pendiri bangsa) untuk memiliki sebuah sistem kebangsaan yang mampu memayungi seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan golongan satu dengan yang lain. Terciptalah Pancasila sebagai dasar negara dengan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan keadilan, Bhinneka Tunggal Ika (University in Diversity) sebagai semboyan bangsa yang multikultural ini. UUD 1945 pun dirancang sebagai perundang-undangan yang mampu menjamin keberagaman itu untuk mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum. Masyarakat yang tinggal di negara plural dan multikultural ini diharapkan ...

OPINI SEPUTAR MUNCULNYA KELOMPOK MASYARAKAT MADANI YANG MEMILIKI SIFAT INTOLERAN

Gambar
  Cr. Pinterest.com Setiap perbuatan pasti ada sebab dan akibatnya, pada minggu ini saya akan menuliskan sedikit opini saya mengenai jurnal yang pernah saya baca yaitu,  jurnal Nurcholish   Madjid   Memorial   Lecture   VII, yang diketik dengan tajuk Sisi Gelap Demokrasi di Indonesia: Munculnya Kelompok Masyarakat Madani yang Intoleransi. Menyatakan bahwa pada saat beliau menemukan kasus yang lebih banyak tentang pemuda yang   awalnya   aktif   terlibat   dalam   kampanye   anti-maksiat   kemudian   beralih ke   bentuk   yang   lebih   ekstrem,   yaitu   aksi-aksi   kekerasan.   Mereka   memulainya dengan   menggunakan   tongkat   dan   batu   atas   nama   menjaga   moralitas   umat serta   menjaga   Islam   dari   hal-hal   yang   diangap   menyimpang, namun belakangan   mereka   men...

PENERAPAN HUKUM PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA

  Sebelum kita masuk dalam pembahasan kali ini, ada baiknya jika mengenal dahulu apa itu hukum pidana tentang narkotika dan juga hukum pidana bagi orang yang menyalahgunakan narkotika itu sendiri. Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan) merupakan zat atau obat alami, sintetis, ataupun semi sintetis, yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi serta daya rangsang. Sementara menurut UU Narkotika Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan.Zat yang terkandung dalam narkoba tersebut dapat berdampak buruk bagi kesehatan fisik maupun mental jika disalahgunakan.  Tindak kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian seluruh negara di dunia karena dampak jangka panjangnya dapat merusak satu generasi suatu bangsa.Hingga tahun 2020 total kasus tindak pidana Narkoba di Indonesia mencapai 40.756 kasus. Paling banyak terjadi d...

PENTINGNYA HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN SUATU NEGARA

  Kewarganegaraan ialah hal yang penting bagi seorang warga negara. Salah satu unsur yang ada dalam suatu negara adalah adanya penduduk atau rakyat. Penduduk atau penghuni suatu negara merupakan semua orang pada suatu waktu mendiami wilayah suatu negara. secara sosiologis lazim hal itu   dinamakan rakyat dari negara tersebut. Penduduk ialah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan mereka yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak ialah unsur-unsur dari negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Rakyat yang tinggal di wilayah negara maka menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban, yang bersifat timbal balik. Menurut Soepomo, penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam ...